FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Impor Barang Pindahan

Barang pindahan adalah barang?barang keperluan rumah tangga milik Orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang impor berupa:

  • kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor;
  • kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara;
  • suku cadang dan bagian dari kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
  • barang kena cukai; dan
  • barang Impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar sebagai Barang Pindahan.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan adalah importir yang merupakan :

  • a. Warga Negara Indonesia yang meliputi:
    • 1. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, yang:
      • menjalankan tugas di luar negeri; atau
      • menjalankan tugas belajar di luar negeri; atau
    • 2. Orang selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan atau tanpa keluarga, yang:
      • bekerja di luar negeri;
      • belajar di luar negeri; atau
      • karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri; atau
  • b. Warga Negara Asing yang meliputi:
    • Orang yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga; atau
    • Orang yang akan belajar dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Barang Pindahan harus memenuhi syarat :

  • Diimpor oleh importir yang memenuhi jangka waktu tinggal;
  • Merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah;
  • Tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir; dan
  • Dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Pemeriksaan pabean barang pindahan dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, sehingga atas barang pindahan dapat tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Selama memenuhi kriteria sebagai Warga Negara Indonesia yang karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri, maka dapat menggunakan fasilitas barang pindahan. Prosedurnya adalah sebagai berikut :

  • menyampaikan pemberitahuan pabean impor Barang Pindahan berupa PIBK ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang
  • PIBK disampaikan secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri dokumen berupa:
    • salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah, berupa Customs Declaration atau tanda masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh imigrasi;
    • surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan RI atau KDEI, yang dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan alasan tinggal di luar negeri;
    • dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
    • dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor yang mendapatkan mendapatkan penandasahan dari Perwakilan RI di negara yang bersangkutan;
    • surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan
    • dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Barang Pindahan harus memenuhi syarat :

  • Diimpor oleh importir yang memenuhi jangka waktu tinggal
  • Merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah
  • Tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir
  • Dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Selama memenuhi persyaratan barang pindahan, maka dapat diperlakukan sebagai barang pindahan dan mendapatkan pembebasan bea masuk.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Terhadap barang impor tersebut dapat:

  • diajukan kembali sebagai Barang Pindahan, setelah persyaratannya dipenuhi;
  • diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang Impor untuk dipakai;
  • diekspor kembali; dan/atau
  • diselesaikan berdasarkan ketentuan kepabeanan lainnya
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Barang tersebut tidak dapat memperoleh pembebasan bea masuk sebagai barang pindahan, karena tidak memenuhi persyaratan jangka waktu tinggal paling singkat 12 bulan.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

A. Persyaratan dan prosedur importasi barang pindahan untuk Pejabat Negara, PNS, TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI yang bertugas di luar negeri:

  • menyampaikan pemberitahuan pabean impor Barang Pindahan berupa PIBK ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang
  • PIBK disampaikan secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri dokumen berupa:
    • salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah, berupa Customs Declaration atau tanda masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh imigrasi;
    • surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan RI atau KDEI, yang dilampiri dengan SK Penempatan dan/atau SK Penarikan;
    • dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
    • dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor yang mendapatkan mendapatkan penandasahan dari Perwakilan RI di negara yang bersangkutan;
    • surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan
    • dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.

B. Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri :

  • menyampaikan pemberitahuan pabean impor Barang Pindahan berupa PIBK ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang
  • PIBK disampaikan secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri dokumen berupa:
    • salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah, berupa Customs Declaration atau tanda masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh imigrasi;
    • surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan RI atau KDEI, yang dilampiri dengan Surat Keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan;
    • dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
    • dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor yang mendapatkan mendapatkan penandasahan dari Perwakilan RI di negara yang bersangkutan;
    • surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan
    • dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

  • menyampaikan pemberitahuan pabean impor Barang Pindahan berupa PIBK ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang
  • PIBK disampaikan secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri dokumen berupa:
    • salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah, berupa Customs Declaration atau tanda masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh imigrasi;
    • surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan RI atau KDEI, yang dilampiri dengan dokumen yang menyatakan selesai belajar dari lembaga pendidikan di luar negeri atau dokumen bukti belajar lainnya;
    • dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
    • dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor yang mendapatkan mendapatkan penandasahan dari Perwakilan RI di negara yang bersangkutan;
    • surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan
    • dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

  • menyampaikan pemberitahuan pabean impor Barang Pindahan berupa PIBK ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang
  • PIBK disampaikan secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri dokumen berupa:
    • salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah, berupa Customs Declaration atau tanda masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh imigrasi;
    • surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan RI atau KDEI, yang dilampiri dengan dokumen perjanjian kerja dan/atau dokumen kerja lainnya
    • dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
    • dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor yang mendapatkan mendapatkan penandasahan dari Perwakilan RI di negara yang bersangkutan;
    • surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan
    • dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

  • menyampaikan pemberitahuan pabean impor Barang Pindahan berupa PIBK ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang
  • PIBK disampaikan secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri dokumen berupa:
    • salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah, berupa Customs Declaration atau tanda masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh imigrasi;
    • visa tinggal terbatas untuk bekerja dan izin tinggal terbatas untuk bekerja paling singkat 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian; dan pengesahan kerja paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk WNA yang bekerja
    • visa tinggal terbatas untuk belajar dan izin tinggal terbatas untuk belajar paling singkat 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian; dan izin belajar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Indonesia yang membidangi pendidikan atau dokumen penerimaan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan Indonesia tempat belajar paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk WNA yang belajar
    • dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
    • dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor yang mendapatkan mendapatkan penandasahan dari Perwakilan RI di negara yang bersangkutan;
    • surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan
    • dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Selama memenuhi kriteria sebagai Warga Negara Indonesia yang karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri, maka dapat menggunakan fasilitas barang pindahan. Prosedurnya adalah sebagai berikut :

  • menyampaikan pemberitahuan pabean impor Barang Pindahan berupa PIBK ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang
  • PIBK disampaikan secara elektronik melalui SKP dan minimal dilampiri dokumen berupa:
    • salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah, berupa Customs Declaration atau tanda masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh imigrasi;
    • surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan RI atau KDEI, yang dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan alasan tinggal di luar negeri;
    • dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
    • dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor yang mendapatkan mendapatkan penandasahan dari Perwakilan RI di negara yang bersangkutan;
    • surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan
    • dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Barang pindahan wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Saat ini terdapat kebijakan relaksasi atau pengecualian ketentuan pembatasan atas barang pindahan.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Terhadap Barang Pindahan yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan perlu untuk dipenuhi terlebih dahulu ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai ketentuan K/L terkait. Namun dapat melakukan pengeluaran sebagian terhadap barang Impor yang tidak terkena atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Barang pindahan harus memenuhi persyaratan dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan negara tempat domisili Importir di luar negeri.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Dalam kondisi normal, Barang Pindahan harus memenuhi persyaratan tiba 90 hari sebelum atau sesudah ketibaan importir, sehingga apabila melebihi 90 hari barang tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai barang pindahan dan mendapatkan pembebasan.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Dalam hal importir berdomisili di wilayah yang tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia, surat keterangan pindah dan penandasahan dokumen rincian barang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang memiliki wilayah kerja/rangkapan atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di wilayah tersebut

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Pemberitahuan pabean impor Barang Pindahan berupa data PIBK disampaikan secara elektronik melalui SKP Barang Pindahan ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Importir atau kuasanya mengakses barangpindahan.beacukai.go.id

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

PIBK Barang Pindahan dapat disampaikan oleh kuasa Importir yang merupakan:

  • keluarga Importir atau instansi pemerintah tempat Importir bekerja; atau
  • Penyelenggara Pos atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang dibuktikan dengan surat kuasa.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

  • salinan bagian dokumen perjalanan Orang yang Pindah yang menjelaskan data identitas Orang yang Pindah, berupa Customs Declaration atau tanda masuk ke wilayah Indonesia yang diberikan oleh imigrasi;
  • surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Perwakilan RI atau KDEI, yang dilampiri dengan dokumen pendukung sesuai alasan tinggal di luar negeri;
  • dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
  • dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor yang mendapatkan mendapatkan penandasahan dari Perwakilan RI di negara yang bersangkutan;
  • surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa Importir; dan
  • dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Daftar rincian barang dibuat oleh Importir. Dokumen rincian yang disampaikan oleh Importir yang merupakan warga negara Indonesia harus mendapatkan penandasahan dari Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Apabila tidak memiliki invoice maka dapat menggunakan nilai estimasi, karena nantinya akan dilakukan penelitian dan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Pemeriksaan pabean barang pindahan dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, sehingga atas barang pindahan dapat tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Penelitian kewajaran jenis dan/atau jumlah barang Impor dengan pertimbangan, paling sedikit terhadap:

  • kondisi barang Impor;
  • jumlah Orang yang Pindah;
  • profil Orang yang Pindah;
  • jangka waktu tinggal Orang yang Pindah di luar negeri atau rencana jangka waktu tinggal;
  • Orang yang Pindah di dalam negeri; dan/atau
  • pertimbangan lainnya.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

  • Importir menyampaikan PIBK secara elektronik melalui SKP Barang Pindahan;
  • Penelitian persyaratan atas penyampaian PIBK dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setingkat pejabat pengawas;
  • Setelah PIBK disetujui dan barang impor dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat yang Melayani Barang Penumpang akan melakukan penelitian dokumen serta menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang pindahan; dan
  • Setelah selesai penelitian dokumen akan diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

  • Proses importasi barang pindahan dapat melalui penyelenggara pos sebagai barang kiriman. Selanjutnya Importir menyampaikan PIBK secara elektronik melalui SKP Barang Pindahan; dan
  • Proses selanjutnya sama yakni dilakukan pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen sesuai manajemen risiko.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Penelitian kewajaran jenis dan/atau jumlah barang Impor dengan pertimbangan, paling sedikit terhadap:

  • kondisi barang Impor;
  • jumlah Orang yang Pindah;
  • profil Orang yang Pindah;
  • jangka waktu tinggal Orang yang Pindah di luar negeri atau rencana jangka waktu tinggal;
  • Orang yang Pindah di dalam negeri; dan/atau
  • pertimbangan lainnya.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)
  • Importir menyampaikan PIBK secara elektronik melalui SKP Barang Pindahan;
  • Penelitian persyaratan atas penyampaian PIBK dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setingkat pejabat pengawas;
  • Setelah PIBK disetujui dan barang impor dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat yang Melayani Barang Penumpang akan melakukan penelitian dokumen serta menetapkan tarif dan nilai pabean atas barang pindahan;
  • Setelah selesai penelitian dokumen akan diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)
  • Proses importasi barang pindahan dapat melalui penyelenggara pos sebagai barang kiriman. Selanjutnya Importir menyampaikan PIBK secara elektronik melalui SKP Barang Pindahan.
  • Proses selanjutnya sama yakni dilakukan pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen sesuai manajemen risiko.
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Ketentuan Barang Pindahan berlaku untuk WNI atau WNA sesuai ketentuan dengan atau tanpa keluarga

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Dalam keadaan normal, persyaratan jangka waktu tinggal Importir barang pindahan paling singkat adalah 12 bulan, sehingga apabila kurang dari 12 bulan, maka barang impornya tidak dapat diperlakukan sebagai barang pindahan.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)
  • Penyelesaian sebagai Barang Pindahan dilakukan oleh Importir dengan menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang melalui SKP Barang Pindahan.
  • Barang pindahan milik WNI yang meninggal dan berdomisili di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
    • diimpor oleh keluarga dari warga negara Indonesia yang meninggal dunia;
    • merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga milik warga negara Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri;
    • tiba paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal kematian dalam dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan Perwakilan Republik Indonesia; dan
    • dikirim atau dibawa dari negara domisili warga negara Indonesia yang meninggal dunia.
  • PIBK dapat disampaikan oleh kuasa Importir yang dibuktikan dengan surat kuasa.
  • PIBK disampaikan, dengan minimal dilampiri dokumen berupa:
    • salinan bagian dokumen perjalanan warga negara Indonesia yang meninggal dunia atau dokumen pendukung lainnya yang menyatakan identitas yang bersangkutan;
    • dokumen yang membuktikan warga negara Indonesia yang meninggal dunia berdomisili di luar negeri;
    • surat pernyataan keluarga warga negara Indonesia yang meninggal dunia yang dibuat Importir;
    • dokumen yang menjelaskan identitas importir;
    • dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara Importir dan warga negara Indonesia yang meninggal dunia;
    • surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan;
    • dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor;
    • surat kuasa, dalam hal PIBK diajukan oleh kuasa Importir;
    • dokumen pemenuhan persyaratan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan
    • Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau dokumen pendukung lainnya
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Apabila dokumen persyaratan tidak dapat dipenuhi dan/atau pemasukan barang telah melewati jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kematian, maka barang dimaksud wajib mengikuti ketentuan impor umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2022 tentang Impor Barang untuk Dipakai jika barang diimpor melalui kargo.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk Barang Pindahan akan digenerate secara otomatis berdasarkan data yang disampaikan oleh Importir atau kuasanya dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Barang Pindahan. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak memiliki nomor aju, melainkan langsung mendapatkan nomor pendaftaran.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Dalam hal data Warga Negara Asing (WNA) yang bersangkutan tidak ditemukan dalam sistem Customs Declaration milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan WNA tersebut menggunakan paspor elektronik, maka pembuktian atas tanggal ketibaan di Indonesia dilakukan melalui konfirmasi kedatangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan keterangan mengenai tanggal masuk WNA tersebut ke wilayah Indonesia.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dikenakan atas barang pindahan milik Pejabat Negara, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh pendidikan setingkat sekolah (bukan perguruan tinggi), WNI yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan akan menetap kembali di Indonesia, serta seluruh Warga Negara Asing (WNA). Hal ini disebabkan karena kelompok tersebut tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk bekerja atau belajar. WNA yang berhak atas fasilitas tersebut adalah WNA yang memiliki visa bekerja, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta dilengkapi dengan rekomendasi atau pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka WNA yang bersangkutan tidak dapat memperoleh fasilitas barang pindahan, dan penyelesaian atas barangnya dilakukan melalui reekspor atau mengikuti ketentuan umum impor untuk dipakai.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Sebaiknya barang pindahan itu dilakukan diawal proses kepindahan ke Indonesia sehingga tidak menimbulkan keraguan dan memerlukan penelitian mendalam oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Prinsip utamanya, jika izin tinggal kurang dari 12 bulan maka tidak memenuhi persyaratan barang pindahan, tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme PMK ini.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

WNA yang bisa mengajukan barang pindahan adalah orang yang akan bekerja dan akan belajar. Untuk keluarga yang mendampingi WNA didorong untuk pindah bersama WNA tersebut sehingga barang impor dapat diajukan bersamaan sebagai barang pindahan. Namun jika tidak dapat pindah bersamaan dan jika waktu pindah keluarga lebih dari batasan 90 hari, anggota keluarga dapat memanfaatkan proses layanan barang impor lain seperti barang penumpang umum dan barang kiriman umum.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Dalam hal barang tiba melewati jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan subjek penerima, maka barang tersebut diproses sesuai ketentuan impor umum yang berlaku, berdasarkan ketentuan pada masing-masing proses bisnis importasi.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Tidak. Barang Pindahan Perwakilan Negara Asing diatur dalam PMK Nomor 149/2015, sedangkan Barang Pindahan pejabat internasional diatur dalam PMK Nomor 160/2022

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Meskipun Peraturan Menteri ini tidak mengatur secara eksplisit pembatasan frekuensi pengiriman barang pindahan, namun pelaksanaannya sebaiknya dilakukan dalam satu kali pengiriman pada kesempatan pertama. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi penolakan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap pengajuan PIBK Barang Pindahan yang dinilai tidak wajar apabila dilakukan secara bertahap atau berulang.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Pada SKP Barang Pindahan, ketika barang impor akan diselesaikan melalui pemasukan yang berbeda (misal pelabuhan dan bandara) maka sistem akan mengirimkan data dimaksud ke kantor pabean tempat penyelesaian barang impor pada waktu yang bersamaan.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Ketentuan 90 hari dihitung dari kedatangan barang impor yang dibandingkan dengan kedatangan importir yang paling dekat dengan tanggal dokumen persyaratan impor barang pindahan.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 mengatur batasan waktu pengiriman barang pindahan, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal kedatangan importir, maka diharapkan importir dapat melakukan estimasi dan perencanaan waktu kedatangan barang di Indonesia agar sesuai dengan ketentuan dimaksud.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Jika barang tersebut berdasarkan penilaian Pejabat Bea dan Cukai masih wajar sebagai barang pindahan maka akan diperlakukan sebagai barang pindahan. Namun jika Pejabat Bea dan Cukai menilai tidak wajar, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan impor umum.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Selama barang tersebut masih dalam batasan yang wajar dan merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah, sesuai ketentuan PMK ini maka dapat diajukan sebagai barang pindahan.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Ketentuan mengenai larangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang impor bergantung pada jenis barang yang diimpor serta instansi teknis yang mengaturnya. Apabila barang tersebut dikenakan pembatasan impor berdasarkan ketentuan dari Kementerian Perdagangan, barang impor dalam kategori barang pindahan dikecualikan dari pemenuhan ketentuan lartas tersebut. Namun, apabila barang dimaksud termasuk dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maka pembatasannya diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Oleh karena itu, perlu terlebih dahulu dipastikan ketentuan lartas yang berlaku terhadap barang impor tersebut berdasarkan regulasi dari instansi teknis terkait.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Ya, daftar barang disusun berdasarkan kemasan dan jenis barang secara rinci. Sebagai contoh:

Box 1#

  • Buku, 5 pcs, senilai USD 100, kondisi bekas
  • Baju, 20 pcs, senilai USD 250, kondisi bekas
  • Sepatu, 2 pasang, senilai USD 50, terdiri dari barang bekas dan baru
(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam jumlah berapa pun, termasuk dalam daftar negatif (negative list) barang pindahan. Atas MMEA yang diimpor sebagai barang pindahan akan dilakukan tindakan penegahan dan selanjutnya dapat dikenakan tindakan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2025)
Peta Situs | Hubungi Kami