Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman/Hibah untuk Keperluan Ibadah
untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan
Penanggulangan Bencana Alam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2025.
Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk
umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan
Bencana Alam.
27 Februari 2026.
Badan/Lembaga non profit dibidang ibadah untuk umum, amal,
sosial, atau kebudayaan.
Kondisi prabencana:
Badan atau lembaga non profit di bidang ibadah untuk
umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
Kondisi keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat,
tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan:
Badan atau lembaga non profit di bidang ibadah untuk
umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
Pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
Lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.
Kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi:
Badan atau lembaga non profit di bidang ibadah untuk
umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
Pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
Barang keperluan ibadah untuk umum, meliputi barang-barang
yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah maupun
pelaksanaan kegiatan keagamaan dari setiap agama yang diakui
di Indonesia;
Barang keperluan amal dan sosial, meliputi barang yang
semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan
tidak mengandung unsur komersial, termasuk barang yang akan
digunakan untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan
kesehatan masyarakat, dan peningkatan pendidikan dan
kecerdasan masyarakat atau;
Barang keperluan kebudayaan, meliputi barang yang ditujukan
untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara.
Barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan Bencana
Alam.
Rekomendasi dari Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah
yang menyelenggarakan urusan dibidang keagamaan, sosial atau
kebudayaan;
Salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift
certificate atau memorandum of understanding;
Dokumen pendirian badan atau lembaga.
Kondisi prabencana dan kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi
Rekomendasi dari K/L yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang bencana;
Salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift
certificate atau memorandum of understanding;
Dalam hal pemohon badan/lembaga melampirkan dokumen
pendirian badan atau lembaga.
Kondisi keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat,
tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan
Rekomendasi dari K/L yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang bencana;
Salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift
certificate, memorandum of understanding atau surat
keterangan/pernyataan bahwa barang impor merupakan
hibah;
Dalam hal pemohon badan/lembaga melampirkan dokumen
pendirian badan atau lembaga.
Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai melalui Aplikasi SSm Fasilitas.
Paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap.
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Menteri.
PIB belum mendapatkan nomor pendaftaran pada kantor pabean
dan;
masih dalam jangka waktu pengimporan.
Ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Penyelesaian kewajiban pabean hanya khusus untuk kendaraan
bermotor yang dapat diselesaikan dengan cara ekspor kembali,
pemindahtanganan sesama penerima fasilitas atau pemusnahan.
Penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai wajib
membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang dan dikenakan
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di
bidang kepabeanan dan/atau di bidang cukai.