FAQ

Hal-hal yang sering ditanyakan terkait Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2025.
  • Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  • Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam.
27 Februari 2026.
Badan/Lembaga non profit dibidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
  • Kondisi prabencana:
    1. Badan atau lembaga non profit di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
  • Kondisi keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan:
    1. Badan atau lembaga non profit di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
    2. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
    3. Lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.
  • Kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi:
    1. Badan atau lembaga non profit di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
    2. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
  • Barang keperluan ibadah untuk umum, meliputi barang-barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan dari setiap agama yang diakui di Indonesia;
  • Barang keperluan amal dan sosial, meliputi barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, termasuk barang yang akan digunakan untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan masyarakat, dan peningkatan pendidikan dan kecerdasan masyarakat atau;
  • Barang keperluan kebudayaan, meliputi barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara.
Barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam.
  • Rekomendasi dari Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang keagamaan, sosial atau kebudayaan;
  • Salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding;
  • Dokumen pendirian badan atau lembaga.
  • Kondisi prabencana dan kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi
    1. Rekomendasi dari K/L yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana;
    2. Salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding;
    3. Dalam hal pemohon badan/lembaga melampirkan dokumen pendirian badan atau lembaga.
  • Kondisi keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan
    1. Rekomendasi dari K/L yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana;
    2. Salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate, memorandum of understanding atau surat keterangan/pernyataan bahwa barang impor merupakan hibah;
    3. Dalam hal pemohon badan/lembaga melampirkan dokumen pendirian badan atau lembaga.
Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melalui Aplikasi SSm Fasilitas.
Paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri.
  • PIB belum mendapatkan nomor pendaftaran pada kantor pabean dan;
  • masih dalam jangka waktu pengimporan.
Ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyelesaian kewajiban pabean hanya khusus untuk kendaraan bermotor yang dapat diselesaikan dengan cara ekspor kembali, pemindahtanganan sesama penerima fasilitas atau pemusnahan.
Penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai wajib membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan/atau di bidang cukai.
Peta Situs | Hubungi Kami