FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; dan
  • Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014, disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal.

(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)

Tidak, telah diatur juga dalam Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 bahwa untuk produk yang jelas-jelas mengandung unsur non-halal, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Namun untuk produk non-halal tersebut diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.

(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)

Barang yang wajib bersertifikat halal meliputi:

  • makanan;
  • minuman;
  • obat;
  • kosmetik;
  • produk kimiawi;
  • produk biologi;
  • produk rekayasa genetik; dan
  • barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur penahapan kewajiban bersertifikat halal. Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dilaksanakan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026.

(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)

Untuk produk impor yang wajib bersertifikat halal, baik yang sudah memiliki sertifikat halal atau registrasi sertifikat halal luar negeri, sebelum diimpor harus dilakukan pemastian produk halal di negara asal untuk mendapatkan Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH).

(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)

Betul ada, hal ini diatur dalam pasal 2 ayat (4) Peraturan BPJPH nomor 4 tahun 2026. Diberikan pengecualian pemastian produk halal terhadap:

  • barang pribadi penumpang;
  • barang pribadi awak sarana pengangkut;
  • barang kiriman pribadi;
  • barang kiriman pekerja migran Indonesia;
  • barang pelintas batas;
  • barang pindahan warga negara Indonesia dan warga negara asing;
  • barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos;
  • barang contoh untuk pengujian;
  • barang transit/transhipment; dan
  • barang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)

Sesuai Peraturan BPJPH nomor 4, pemastian produk halal dilakukan oleh BPJPH. Kemudian dalam pelaksanaannya, BPJPH diberikan kewenangan untuk menunjuk lembaga inspeksi. Saat ini telah ada 4 lembaga inspeksi yang ditunjuk oleh BPJPH, yaitu:

  • PT Sucofindo
  • PT Surveyor Indonesia
  • PT Anindya
  • PT Mutu Agung Lestari
(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)

Hasil kegiatan pemastian produk halal adalah dokumen berupa Laporan Pemastian Produk Halal atau disingkat LPPH

(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)

Untuk LPPH ini bukanlah dokumen perizinan impor yang menjadi syarat pada saat clearance di Bea dan Cukai. Sesuai pasal 12 Peraturan BPJPH nomor 4 Tahun 2026, digunakan sebagai dokumen lampiran dalam pemberitahuan pabean Impor dan berlaku untuk 1 (satu) kali pengapalan/pemasukan. Untuk dokumen LPPH ini tidak dilakukan validasi oleh Bea dan Cukai, sehingga tidak perlu khawatir akan menjadi hambatan dalam proses clearance.

(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)

Pada saat mengajukan dokumen pemberitahuan pabean impor, agar dilampirkan dokumen LPPH tersebut menggunakan kode referensi 953.

(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)

Sesuai Peraturan BPJPH nomor 4 Tahun 2026, bahwa pemantauan atas LPPH dilakukan setelah melalui Kawasan pabean dan wewenangnya ada di BPJPH, bukan Bea dan Cukai.

(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)

BPJPH telah mengatur mengenai sanksi administratif atas ketidakpatuhan tersebut sesuai Peraturan BPJPH nomor 4 Tahun 2026, terhadap importir dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis;
  • Pencabutan sertifikat halal;
  • Pencabutan nomor registrasi;
  • Penarikan barang dari peredaran; dan/atau
  • Pemusnahan barang.
(Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026)
Peta Situs | Hubungi Kami