Kewajiban Pemberitahuan Barang

Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan Anda, setiap penumpang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia wajib menyampaikan daftar barang bawaan melalui formulir pemberitahuan pabean digital.

  1. Kedatangan Melalui Udara dan Laut (Aplikasi All Indonesia)
    Saat ini, Indonesia menerapkan sistem satu pintu melalui layanan All Indonesia. Layanan ini mengintegrasikan informasi imigrasi, bea cukai (Customs Declaration), kesehatan, hingga karantina dalam satu tautan. Hal ini membuat proses kedatangan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman.
    • Akses: allindonesia.imigrasi.go.id
    • Waktu Pengisian: Dapat diisi mulai 3 hari (H-3) sebelum jadwal kedatangan Anda di Indonesia.
    • Cara: Pilih kategori Warga Negara Indonesia atau Pengunjung Asing, lalu ikuti petunjuk pengisian hingga selesai.
  2. Kedatangan Melalui Darat dan Keberangkatan Luar Negeri (ECD Bea Cukai)
    Khusus bagi penumpang yang tiba melalui jalur darat (PLBN) atau penumpang yang akan berangkat ke luar negeri (ekspor) dengan membawa uang tunai (setara Rp100 juta atau lebih) serta barang-barang tertentu lainnya, pengisian formulir dilakukan melalui:
    • Akses: ecd.beacukai.go.id
    • Waktu Pengisian: Dapat diisi mulai 3 hari (H-3) sebelum jadwal kedatangan Anda di Indonesia.

Isilah Sebelum Kedatangan ke Indonesia

Dengan pengisian secara daring sebelum tiba di lokasi, Anda tidak perlu lagi mengantre untuk mengisi formulir fisik. Pastikan Anda menyimpan kode QR yang didapat setelah pengisian untuk dipindai oleh petugas di terminal kedatangan atau keberangkatan.


FAQ

Yang sering ditanyakan terkait Customs Declaration:

Customs Declaration merupakan salah satu bentuk dokumen pemberitahuan pabean. Dokumen ini digunakan sebagai pemberitahuan resmi yang menjelaskan barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. 
Secara umum Customs Declaration dibuat dan disampaikan oleh setiap penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri. 
Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepabeanan atas pembawaan barang dari luar negeri, Customs Declaration wajib disampaikan kepada petugas di pintu masuk kedatangan internasional. Membuat dan menyampaikan Customs Declaration berarti secara formal anda menyampaikan daftar barang bawaan anda guna pemeriksaan kepabeanan lebih lanjut. Di sisi lain, tidak membuat dan/atau menyampaikan Customs Declaration dengan tidak benar mungkin dapat menyebabkan anda menjalani pemeriksaan kepabeanan secara lebih detail.
Indonesia telah menerapkan pemberitahan Customs Declaration secara elektronik (Electronic Customs Declaration [ECD]). Anda dapat membuat dokumen Customs Declaration melalui tautan ecd.beacukai.go.id. Untuk kemudahan anda, pengisian ECD dapat dilakukan sejak 2 (dua) hari sebelum tanggal kedatangan anda di Indonesia hingga sesaat sebelum melalui pemeriksaan kepabeanan.
Sebelum membuat dokumen Customs Declaration, siapkan beberapa dokumen berikut ini:
  • data diri anda (Passport);
  • data penerbangan anda;
  • Daftar barang yang akan anda bawa.
Setelah anda mengirimkan pemberitahuan Customs Declaration, anda akan mendapatkan tanda terima berupa QR Code. Anda dapat menyimpan QR Code tersebut pada tempat yang aman. Pemberitahuan juga akan dikirimkan ke e-mail yang anda gunakan pada saat pendaftaran.
Setelah mendapat QR Code, anda perlu menunjukkan kepada petugas kepabeanan di terminal kedatangan internasional di Indonesia yang anda tuju. Beberapa terminal kedatangan telah dilengkapi konter otomatis. Selain menyerahkan/ menunjukkan langsung kepada petugas kami, anda dapat memindai QR Code melalui mesin pemindai otomatis yang tersedia di terminal kedatangan.

FAQ dan Info Selengkapnya

Silakan akses mengenai pertanyaan atau informasi lainnya:

image
Peta Situs | Hubungi Kami