1. Perwakilan Negara Asing
Dasar Hukum
PMK 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang
Perwakilan Negara Asing beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di
Indonesia.
Subjek Fasilitas
- Perwakilan Diplomatik/Konsuler;
- Perwakilan Tetap/Misi Diplomatik untuk ASEAN;
-
Organisasi Internasional dipersamakan Perwakilan Diplomatik;
- Misi Khusus.
Objek Fasilitas, berupa barang yang diperuntukkan sebagai
berikut:
- Pendirian, Perluasan dan/atau Perbaikan Gedung;
- Keperluan Kantor;
-
Keperluan Pribadi dan/atau keluarganya termasuk barang pindahan;
-
Kunjungan Resmi/Kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan,
Menteri atau Pejabat Setingkat Menteri.
Persyaratan
- Permohonan dengan persetujuan Menteri Luar Negeri;
-
Rincian Jumlah/Jenis/Perkiraan Harga Barang dan Pelabuhan
Pemasukan (untuk kendaraan bermotor memuat: jenis, merek, tipe,
nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun
pembuatan);
- Kartu Identitas Pejabat PNA selaku penerima fasilitas;
-
Kartu identitas diplomatik Kepala PNA selaku pemohon *Nota Kuasa
Usaha Sementara;
- Invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Pengajuan Permohonan
-
Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai;
- Direktorat Fasilitas Kepabeanan (Kendaraan Bermotor).
2. Badan Internasional
Dasar Hukum
PMK 160/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang
Badan Internasional beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di
Indonesia.
Subjek Fasilitas
- Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan PBB;
-
Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan
Internasional Multilateral;
-
Kerja Sama Teknik Bilateral Pemerintah Indonesia dengan PNA;
-
Kerja Sama Teknik Pemerintah Indonesia dengan Badan
Internasional Non Pemerintah dan Lainnya.
Objek Fasilitas
- Kantor Badan Internasional;
- Pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan;
- Tenaga ahli;
-
Proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama
Teknik;
-
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang
dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan
Internasional.
Persyaratan
-
Permohonan dengan persetujuan Menteri Sekretaris Negara atau
Menteri atau Kepala Lembaga selaku Ketua Panitia Nasional
Kegiatan;
- Identitas penerima fasilitas;
-
Rincian Jumlah/Jenis/Perkiraan Harga Barang dan Pelabuhan
Pemasukan (untuk kendaraan bermotor memuat: jenis, merek, tipe,
nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun
pembuatan);
- Kartu Identitas atau Surat Izin Penugasan;
- Invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Pengajuan Permohonan
-
Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai;
-
Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama (Kendaraan Bermotor).
3. Barang Kiriman Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan
Dasar Hukum
PMK 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai
Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah
untuk Umum, Amal, Sosial, Atau Kebudayaan.
Subjek Fasilitas
- Berbadan hukum & berkedudukan di dalam wilayah NKRI;
- Pendirian dengan Akta Notaris;
- Bersifat Non-profit.
Objek Fasilitas, barang asal HIBAH yang dapat diberikan fasilitas
meliputi:
-
Barang untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah
sakit, poliklinik, dan/atau sekolah, serta barang yang menjadi
inventaris tetapnya;
-
Mobil klinik, sarana pengangkut (untuk orang sakit, perpustakaan
keliling atau sejenisnya, atau petugas kesehatan);
-
Untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan/atau badan untuk
tujuan kebudayaan;
-
Keperluan ibadah untuk umum serta barang hadiah dalam rangka
perayaan hari besar keagamaan;
- Peralatan operasi atau perkakas pengobatan;
-
Makanan, obat-obatan, dan/atau pakaian untuk masyarakat yang
memerlukan;
- Peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran.
Persyaratan
- Akta Notaris pendirian badan/Lembaga;
-
Rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang beserta
pelabuhan bongkar;
- Surat keterangan hibah/gift certificate;
-
Rekomendasi pembebasan bea masuk dari instansi teknis terkait;
-
Rekomendasi lartas dari instansi teknis terkait untuk barang
hibah keagamaan yang merupakan barang pembatasan impor.
Pengajuan Permohonan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
4. Barang Kiriman Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman
Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Subjek Fasilitas
- badan atau lembaga keagamaan untuk umum, lembaga amal, sosial,
atau kebudayaan yang sifatnya non profit dengan melampirkan akta
pendirian yang diterbitkan oleh notaris atau undang undang yang
menjadi dasar hukum pembentukan organisasi,
- Pemerintah pusat dan daerah,
- Lembaga internasional maupun organisasi asing non-pemerintah.
Objek Fasilitas
Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan
Bencana Alam meliputi Logistik dan Peralatan. Peralatan terdiri atas
kelompok kendaraan bermotor dan/atau alat berat dan kelompok barang
selain kendaraan bermotor dan/atau alat berat.
Persyaratan dan Pengajuan Pengajuan Permohonan pada Masa Tanggap Darurat dan Masa Transisi
Pada masa tanggap darurat bencana, serta transisi menuju rehabilitasi
dan rekonstruksi, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang
dan wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
-
Daftar barang yang telah ditandasahkan oleh: BNPB, BPBD, atau
Gubernur pada daerah yang terdampak bencana, atau pada daerah lain
tempat pemasukan barang, surat keterangan hadiah atau hibah (gift
certificate) dari pihak pemberi bantuan di luar negeri. Rekomendasi
BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat
pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam.
-
Jika gift certificate tidak tersedia, pemohon dapat melampirkan
surat pernyataan sesuai Lampiran II PMK 69/2012. Jika barang
bantuan termasuk dalam barang larangan atau pembatasan (lartas),
maka wajib melampirkan salah satu: Surat rekomendasi dari instansi
teknis berwenang, atau daftar barang impor yang telah ditandasahkan
oleh BNPB atau BPBD setelah mendapat pelimpahan wewenang dari
instansi teknis terkait larangan dan/atau pembatasan.
Persyaratan dan Permohonan pada Masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Memasuki masa rehabilitasi dan rekonstruksi, permohonan diajukan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktur Fasilitas
Kepabeanan dengan persyaratan dokumen yang sedikit berbeda, yaitu:
-
Daftar barang yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur
di daerah bencana, atau di lokasi pemasukan barang di luar daerah bencana.
Gift certificate dari pemberi hibah di luar negeri dengan ketentuan:
Pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia, dan Memuat pernyataan
bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah atau hibah.
Rekomendasi dari BNPB atau BPBD. Jika barang terkena ketentuan
lartas, harus dilampiri surat rekomendasi dari instansi teknis terkait.
-
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan
melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa permohonan sesuai dengan
kebutuhan penanggulangan bencana dan memenuhi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan. Direktur Fasilitas Kepabeanan akan
menerbitkan Surat Keputusan pembebasan dalam jangka waktu maksimal
empat belas hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Keputusan ini menjadi dasar pemberian fasilitas pembebasan di Bea Cukai.
5. Museum, Kebun Binatang, dan Konversi Alam
Dasar Hukum
PMK 90/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang
untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam
Itu yang Terbuka untuk Umum, serta Barang untuk Konservasi Alam.
Subjek Fasilitas
- Museum;
- Kebun Binatang;
- Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum;
- Lembaga Konservasi Alam (termasuk instansi pemerintahan).
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas
meliputi:
- Barang, Binatang dan/atau Tumbuhan;
- Barang untuk keperluan perawatan dan/atau pemeliharaan;
-
Barang untuk pertunjukan yang nyata-nyata untuk Keperluan
Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu yang Terbuka
untuk Umum, serta Konservasi Alam.
Persyaratan
-
Rincian Jumlah, Jenis, Nilai Barang dan Pelabuhan Bongkar;
-
Rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat setingkat Eselon
2;
-
Gift Certificate (hibah)/ Perjanjian Kerjasama/ Invoice
(pembelian);
-
Surat Penetapan sebagai museum, kebun binatang, tampat lain
semacam itu yang terbuka untuk umum dari K/L terkait (selain
instansi pemerintah).
Pengajuan Permohonan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
6. Kaum Tunanetra dan Disabilitas
Dasar Hukum
PMK 142/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas
Impor Barang Untuk Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra Dan Penyandang
Cacat Lainnya.
Subjek Fasilitas
Badan sosial yang mengurus kaum tuna netra dan penyandang cacat
lainnya.
Objek Fasilitas, barang yang dapat diberikan fasilitas
meliputi:
Barang yang dapat diberikan fasilitas meliputi barang untuk
keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya
adalah barang atau peralatan yang hanya dapat digunakan untuk
membantu kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya.
Persyaratan:
-
Rekomendasi pembebasan bea masuk dari Instansi teknis terkait;
-
Rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang beserta
pelabuhan bongkar;
- Akta notaris pendirian badan/Lembaga;
- Surat Keterangan Hibah/Gift Certificate;
-
Invoice atau dokumen sejenisnya (dalam hal barang merupakan
pembelian);
- Surat Pernyataan Penggunaan Barang.
Pengajuan Permohonan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
7. Bahan Terapi Manusia, Pengelompokkan Darah, dan Jaringan
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KMK.05/1997 tentang
Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Bahan
Terapi Manusia, Pengelompokan Darah dan Bahan Penjenisan Jaringan.
Persyaratan
-
Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan atau
keringanan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya;
- Rekomendasi dari departemen teknis terkait.
8. Buku Ilmu Pengetahuan
Dasar Hukum
-
PMK 103/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Buku
Ilmu Pengetahuan;
-
SE-16/BC/2013 tentang Penegasan Pelayanan Importasi Buku Ilmu
Pengetahuan.
Subjek Fasilitas
Orang Pribadi atau Badan Usaha
Objek Fasilitas
- buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
- buku pelajaran umum;
- kitab suci;
- buku pelajaran agama; dan
- buku ilmu pengetahuan lainnya.
Persyaratan
Diberikan pembebasan bea masuk tanpa perlu mendapatkan persetujuan
pemberian pembebasan bea masuk.
Pengajuan Permohonan
Tidak perlu permohonan.